Soal Latihan Ujian Sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Berikut ini soal-soal untuk latihan ujian sertifikasi pengadaan barang/jasa pemerintah berdasarkan Perpres 54 tahun 2010.
Soal ujian biasanya berbentuk soal benar salah, pilihan ganda dan soal kasus. Sebagai bahan latihan berikut ini saya sajikan beberapa soal;

Pilihlah jawaban Benar atau Salah untuk soal di bawah ini :
  1. Tahap persiapan pemilihan penyedia barang/jasa terdiri atas kegiatan perencanaan pemilihan penyedia barang/jasa, pemilihan sistem pengadaan, penetapan metode penilaian kualifikasi, penyusunan jadwal pemilihan penyedia barang/jasa, penyusunan dokumen pengadaan barang/jasa dan penetapan HPS.
  2. Swakelola adalah pekerjaan yang direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi sendiri oleh penanggung jawab anggaran dan untuk menyelesaikan pekerjaan itu mungkin diperlukan bahan baku yang pengadaannya memerlukan proses pemilihan penyedia barang/jasa.
  3. Selama memungkinkan dan memenuhi syarat, serta dalam rangka meningkatkan dan memanfaatkan kemampuan teknis SDM suatu kegiatan lebih baik dilaksanakan secara swakelola.
  4. Pada saat menyusun HPS, panitia pengadaan barang/jasa harus berlaku sebagai salah satu dari penawar.
  5. Jenis mata pembayaran dalam HPS sama dengan yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga pada dokumen pengadaan barang/jasa.
  6. HPS wajib mencantumkan PPN, biaya umum, dan keuntungan, tetapi yang dicantumkan dalam rincian HPS hanyalah PPN.
  7. Penyusunan jadwal pelelangan oleh unit layanan pengadaan/pejabat pengadaan harus memberikan waktu yang singkat kepada para penyedia barang/jasa agar pengadaan barang/jasa yang telah direncanakan dapat segera direalisasikan.
  8. Prakualifikasi pemilihan langsung perlu diumumkan selama sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari kerja.
  9. Kemampuan dasr calon penyedia barang/jasa harus diperhitungkan dengan cermat untuk pekerjaan konstruksi dengan nilai Rp 300.000.000,-
  10. Persyaratan penyedia barang/jasa yang mengharuskan calon peserta pernah melaksanakan di unit kerja tempat berlangsungnya pelaksanaan pengadaan barang/jasa merupakan persyaratan yang diskriminatif dan bertentangan dengan prinsip dasar pengadaan.
  11. Kontrak harga satuan adalah kontrak yang jenis-jenis pekerjaannya belum dapat diidentifikasi, tetapi harga satuannya suadah pasti.
  12. Pengadaan barang/jasa di kelurahan dan kecamatan tidak dapat dilaksanakan oleh ULP di kabupaten karena nilainya kecil.
  13. Untuk kontrak terima jadi, konsultan perencanaan tidak diperbolehkan merangkap sebagai konsultan pengawas dengan pertimbangan melanggar prinsip peran ganda.
  14. Pejabat yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan pengadaan barang/jasa disebut Pejabat Pembuat Komitmen.
  15. Jaminan penawaran yang diberikan oleh calon penyedian pekerjaan konstruksi dinyakatan tidak sah karena dikeluarkan oleh perusahaan asuransi.

2 komentar:

  1. Pakde..besoK mau ujian neh.
    Bisa beri masuKan pakde?

    MaKasih..
    rolan.panggabean@gmail.com

    BalasHapus