Berikut ini soal-soal untuk latihan ujian sertifikasi pengadaan barang/jasa pemerintah berdasarkan Perpres 54 tahun 2010.
Soal ujian biasanya berbentuk soal benar salah, pilihan ganda dan soal kasus. Sebagai bahan latihan berikut ini saya sajikan beberapa soal;
Pilihlah jawaban Benar atau Salah untuk soal di bawah ini :
- Tahap persiapan pemilihan penyedia barang/jasa terdiri atas kegiatan perencanaan pemilihan penyedia barang/jasa, pemilihan sistem pengadaan, penetapan metode penilaian kualifikasi, penyusunan jadwal pemilihan penyedia barang/jasa, penyusunan dokumen pengadaan barang/jasa dan penetapan HPS.
- Swakelola adalah pekerjaan yang direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi sendiri oleh penanggung jawab anggaran dan untuk menyelesaikan pekerjaan itu mungkin diperlukan bahan baku yang pengadaannya memerlukan proses pemilihan penyedia barang/jasa.
- Selama memungkinkan dan memenuhi syarat, serta dalam rangka meningkatkan dan memanfaatkan kemampuan teknis SDM suatu kegiatan lebih baik dilaksanakan secara swakelola.
- Pada saat menyusun HPS, panitia pengadaan barang/jasa harus berlaku sebagai salah satu dari penawar.
- Jenis mata pembayaran dalam HPS sama dengan yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga pada dokumen pengadaan barang/jasa.
- HPS wajib mencantumkan PPN, biaya umum, dan keuntungan, tetapi yang dicantumkan dalam rincian HPS hanyalah PPN.
- Penyusunan jadwal pelelangan oleh unit layanan pengadaan/pejabat pengadaan harus memberikan waktu yang singkat kepada para penyedia barang/jasa agar pengadaan barang/jasa yang telah direncanakan dapat segera direalisasikan.
- Prakualifikasi pemilihan langsung perlu diumumkan selama sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari kerja.
- Kemampuan dasr calon penyedia barang/jasa harus diperhitungkan dengan cermat untuk pekerjaan konstruksi dengan nilai Rp 300.000.000,-
- Persyaratan penyedia barang/jasa yang mengharuskan calon peserta pernah melaksanakan di unit kerja tempat berlangsungnya pelaksanaan pengadaan barang/jasa merupakan persyaratan yang diskriminatif dan bertentangan dengan prinsip dasar pengadaan.
- Kontrak harga satuan adalah kontrak yang jenis-jenis pekerjaannya belum dapat diidentifikasi, tetapi harga satuannya suadah pasti.
- Pengadaan barang/jasa di kelurahan dan kecamatan tidak dapat dilaksanakan oleh ULP di kabupaten karena nilainya kecil.
- Untuk kontrak terima jadi, konsultan perencanaan tidak diperbolehkan merangkap sebagai konsultan pengawas dengan pertimbangan melanggar prinsip peran ganda.
- Pejabat yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan pengadaan barang/jasa disebut Pejabat Pembuat Komitmen.
- Jaminan penawaran yang diberikan oleh calon penyedian pekerjaan konstruksi dinyakatan tidak sah karena dikeluarkan oleh perusahaan asuransi.