Catatan atas Laporan Keuangan SKPD


Satuan kerja perangkat daerah (SKPD) merupakan bagian dari pemerintah daerah yang melaksanakan fungsi pemerintahan dan pelayanan publik, baik secara langsung ataupun tidak. Untuk melaksanakan rugas pokok dan fungsi (Tupoksi)nya tersebut, SKPD diberikan alokasi dana (anggaran) dan barang/aset yang dibutuhkan. Oleh karena itu, kepala SKPD disebut juga Pengguna Anggaran (PA) dan Pengguna Barang (PB).
Selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah (PKPKD), kepala daerah (Gubernur, Bupati, Walikota) yang mendelegasilan sebagian kewenangannya kepada kepala SKPD, pada akhirnya akan meminta kepala SKPD membuat pertanggungjawaban atas kewenangan yang dilaksanakannya. Bentuk pertanggungjawaban tersebut bukanlah SPJ (surat pertanggungjawaban), tetapi berupa laporan keuangan. Laporan keuangan yang disusun oleh SKPD adalah Laporan Realisasi Anggaran (LRA) sebagai pertanggungjawaban kepala SKPD selaku PA dan Neraca selaku PB. Oleh karena kepala SKPD bukanlah pengguna uang/kas, maka kepala SKPD tidak perlu menyusun Laporan Arus Kas.
Dengan demikian, penyebutan SKPD selaku entitas akuntansi (accounting entity) pada dasarnya untuk menunjukkan bahwa SKPD melaksanakan proses akuntansi untuk menyusun laporan keuangan yang akan disampaikan kepada kepala daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah (yang mencakup anggaran dan barang, diiringi dengan dana yang dikelola oleh bendahara selaku pejabat fungsional).
Pertanggungjawaban atas uang/kas yang ada di SKPD dilakukan oleh bendahara pengeluaran selaku pejabat fungsional (pasal 14 Permendagri 13/2006) keperbendaharaan. Artinya, selain membuat pertanggungjawaban administratif kepada kepala SKPD, bendahara juga menyampaikan pertanggungjawaban fungsional kepada Bendahara Umum Daerah (BUD). Hal ini sejalan dengan yang dinyatakan dalam UU 1/2004 tentang perbendaharaan bahwa bendahara bertanggungjawab secara pribadi atas seluruh pengeluaran yang dilakukannya.
Laporan Keuangan SKPD
SKPD diwajibkan menyusun laporan keuangan yang terdiri dari LRA, Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Berikut dijelaskan secara ringkas ketiga laporan keuangan tersebut.

1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
LRA menyajikan informasi tentang anggaran SKPD, yang terdiri dari pendapatan dan belanja, dan realisasi atas anggaran tersebut. Informasi ini dapat dianalisis dengan melihat (a) selisih antara anggaran dan realisasinya; (2) rasio-rasio antar-rekening, misalnya rasio total belanja terhadap total pendapatan, belanja langsung terhadap belanja tidak langsung, belanja langsung terhadap total pendapatan, belanja langsung terhadap PAD, dsb.
Selisih antara anggaran dan realisasi disebut variansi (variance). Secara teoretis, untuk pendapatan dan belanja, selisih tersebut bisa nol, positif atau negatif. Pada praktiknya, jarang terjadi selisih nol atau sama antara anggaran dan realisasinya. Untuk pendapatan, biasanya realisasi lebih besar daripada anggarannya (selisih positif), sedangkan untuk belanja, biasanya negatif.
Selisih positif untuk rekening Pendapatan, khususnya PAD, menunjukkan bahwa realisasi pendapatan melampaui target yang ditetapkan. Biasanya selisih ini diartikan sebagai sebuah prestasi atau kinerja yang baik. Namun, harus dipahami bahwa kemungkinan pencapaian (yang terlalu besar) tersebut diakibatkan karena penetapan target pendapatan terlalu rendah. Dari perspektid keagenan, hal ini menunjukkan perilaku moral hazard pelaksana (SKPD) yang terlibat dalam penentuan target (aplikasi dari penganggaran partisipatif di pemerintah daerah).
Jika selisih atau variansi belanja negatif, berarti realisasi atau pengeluaran kas masih berada di bawah anggaran (tidak melampaui anggaran). Selisih negatif ini bisa bermakna banyak, yakni:
  • Efisiensi: Hal ini terjadi jika capaian kinerja atau target output-outcome telah tercapai, sementara dana yang disediakan tidak dihabiskan seluruhnya. Namun, interpretasi seperti ini juga harus dikritisi lebih jauh karena mungkin saja target dinyatakan terlalu rendah dan anggaran dialokasikan terlalu tinggi.
  • Ada kegiatan yang belum selesai dilaksanakan atau dibayarkan. Karena pekerjaan belum selesai atau belum dilakukan serah terima barang, maka pembayaran belum dilakukan. Hal ini menyebabkan anggaran belanja belum direalisasikan, sehingga di LRA tercantum nilai realisasi belanja yang lebih kecil daripada anggarannya. Konsekuensinya, kegiatan/pembayaran akan dilanjutkan pada tahun anggaran berikutnya. Untuk itu, SKPD akan menyusun DPA-L (DPA Lanjutan), yang bisa digunakan sebagai dasar untuk melakukan pembayaran, tanpa harus menunggu APBD di-Perda-kan.
  • Ada kegiatan yang tidak jadi dilaksanakan. Beberapa alasan yang menyebabkan suatu kegiatan tidak jadi dilaksanakan adalah: (a) Kesalahan dalam perencanaan; (2) ketiadaan sumber pendanaan; (3) keadaan luar biasa/tidak terduga; dan (3) perubahan kebijakan pemerintah daerah dan pusat.
2. Neraca
Neraca memberikan informasi mengenai kondisi atau posisi keuangan pada tanggal tertentu atau akhir tahun anggaran. Informasi tentang kekayaan SKPD dan sumber-sumbernya tersaji dalam laporan keuangan ini. Sesuai dengan standar akuntani untuk pemerintahan yang berlaku di Indonesia (PP No.24/2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan), hubungan antara aset dengan rekening di pasiva bersifat paralel. Nilai komponen-komponen aset memiliki kaitan langsung dengan sisi pasiva.
Perubahan aset/barang/kekayaan SKPD, yang tergambar dari pembandingan antara neraca awal tahun dengan neraca akhir tahun, dapat terjadi karena beberapa hal, di antaranya: (1) realisasi belanja barang, misalnya untuk memperoleh alat tulis kantor; (2) realisasi belanja modal, yang menyebabkan aset tetap bertambah; (3) pengahpusan aset, misalnya dengan menghibahkan, menjual, menukarkan, atau memusnahkan; dan (4) penerimaan hibah atau bantuan dari pihak lain.

3. Catatan atas Laporan Keuangan
CALK memberikan informasi mengenai berbagai hal yang tidak “terbaca” dari LRA dan Neraca. Berbeda dengan fungsi buku besar pembantu, CALK tidak hanya merinci lebih jauh rekening-rekening dalam laporan keuangan tersebut, tetapi juga menjelaskan berbagai kebijakan, pendekatan, metode, dan dasar penentuan dan penyajian angka-angka  LRA dan Neraca. Selain itu, di dalam CALK juga dapat dijelaskan berbagai faktor, asumsi, dan kondisi yang mempengaruhi angka-angka LK.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar