BAB I PENDAHULUAN

 1.1      Latar  Belakang
Rencana Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tegal Tahun 2012 merupakan pelaksanaan tahun ketiga dari Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 17 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD ) Kabupaten Tegal Tahun 2009 – 2014. Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang selanjutnya disebut RKPD, merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD ) untuk jangka waktu 1 ( satu ) tahun. Penyusunan RKPD merupakan pelaksanaan dari Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2008 serta Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan pemerintah Daerah.
RENJA mempunyai fungsi penting dalam sistem perencanaan daerah, karena RENJA menerjemahkan perencanan strategis jangka menengah ( RPJMD dan Renstra SKPD ) ke dalam rencana, program, dan penganggaran tahunan, RENJA menjembatani sinkronisasi, harmonisasi Rencana Strategis ke dalam langkah – langkah tahunan yang lebih konkrit dan terukur. Dengan demikian RENJA merupakan pedoman bagi penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( RAPBD ), Dimana kebijakan umum APBD ditetapkan secara bersama – sama antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) dengan Pemerintah. Dengan cakupan dan cara penetapan tersebut, RENJA mempunyai fungsi pokok dan menjadi acuan bagi seluruh pelaku pembangunan karena memuat seluruh kebijakan  publik sebagai berikut :
1.    Menjadi pedoman dalam penyusunan APBD karena memuat arah kebijakan Pembangunan Daerah satu tahun;
2.    Menciptakan kepastian kebijakan, karena merupakan komitmen Pemerintah.

Proses penyusunan RENJA didasarkan pada penjaringan aspirasi yang diformulasikan melalui forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan ( Musrenbang ) tahunan dan memperhatikan hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan Daerah pada tahun sebelumnya. Lebih lanjut penyusunan Dokumen RKPD dan RENJA SKPD juga diintegrasikan dengan prioritas pembangunan Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat, hal ini sejalan dengan Pasal 2 (dua) Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa  Daerah Kabupaten dan Kota merupakan bagian dari Provinsi serta mempunyai hubungan wewenang, keuangan, Pelayanan umum, pemanfaatan Sumber Daya Alam dan Sumber Daya lainnya. Musrenbang berfungsi sebagai forum untuk menghasilkan kesepakatan antar pelaku pembangunan tentang rancangan RKPD dan RENJA SKPD, yang menitikberatkan pada pembahasan untuk sinkronisasi sasaran, arah kebijakan, program dan kegiatan SKPD serta masyarakat dalam pencapaian tujuan pembangunan Kabupaten Tegal.
Sebagai Dokumen resmi Pemerintah Daerah, Rencana Kerja SKPD yang dilanjutkan dengan RENJA SKPD mempunyai kedudukan yang strategis, yaitu menjembatani antara perencanaan strategis jangka menengah dengan perencanaan dan penganggaran tahunan. Oleh karena itu RKPD dan RENJA SKPD berfungsi menjabarkan rencana strategis kedalam rencana regional dengan memuat arah kebijakan  pembangunan, Prioritas pembangunan, rancangan kerangka ekonomi daerah dan program kegiatan Satuan Kerja Perangkat  Daerah ( SKPD ). Sebagai rencana operasional, RKPD merupakan pedoman dalam penyusunan Kebijakan Umum Anggaran, Prioritas Plafon Anggaran Sementara dan APBD.

1.2            Landasan Hukum
Dalam penyusunan RENJA, sejumlah peraturan telah digunakan sebagai dasar, yaitu :
a.    Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286 );
b.    Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400 );
c.     Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional ( Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4421 );
d.    Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 ), sebagaimana telah diubah kedua dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844 );
e.    Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4438 );
f.      Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2004 tentang Rancana Kerja Pemerintah                 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4405);
g.    Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575 );
h.    Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576 );
i.      Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593 );
j.      Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran  Negara Republik Indonesia Nomor 4614 );
k.    Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rancana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia);
l.      Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan  Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
m.  Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat  Daerah          ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741 );
n.    Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817 );
o.    Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 17 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD ) Kabupaten Tegal Tahun 2009– 2014 (  Lembaran Daerah Kabupaten Tegal 2009 Nomor 17 );

1.3      Maksud dan Tujuan Penyusunan Rencana Kerja SATPOL PP Kab.Tegal
Maksud dari Penyusunan Rencana Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tegal ini adalah untuk mengetahui dan mendokumenkan perencanaan dalam kurun waktu satu tahun yang berisi program – program prioritas yang dilaksanakan langsung oleh Satuan Polisi Pamong Praja dengan dukungan pembiayaan dari Pemerintah Pusat, Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten dengan harapan dapat  mendorong partisipasi masyarakat.


Sedangkan Tujuan Penyusunan Rencana Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tegal  adalah :
1.      Mendiskripsikan tentang program – program prioritas yang akan dilaksanakan langsung oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tegal;
2.     Program–program tersebut dapat terlaksana sesuai yang diharapkan dengan menitikberatkan pada program - program prioritas.

1.4      Sistematika Penyusunan Rencana Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Tegal
Sistematika Penulisan Rencana Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kab.Tegal Tahun 2012 adalah sebagai berikut:

BAB l 
PENDAHULUAN



1.1
Latar Belakang

1.2
Landasan Hukum

1.3
Maksud dan Tujuan Penyusunan Rencana Kerja 

1.4
Sistematika Penyusunan Rencana Kerja 
BAB ll  
EVALUASI PELAKSANAAN RENJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KAB. TEGAL TAHUN LALU

2.1
Evaluasi Pelaksanaan Renja Tahun 2010 dan Capaian Renstra SKPD

2.2
Analisis Kinerja Pelayanan SKPD

2.3
Isu-Isu Penting Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi SKPD

2.4
Review terhadap Rancangan Awal RKPD

2.5
Penelaahan Usulan Program dan Kegiatan Masyarakat
BAB lll
TUJUAN, SASARAN, PROGRAM DAN KEGIATAN

3.1
Telaah terhadap Kebijakan Nasional dan Provinsi

3.2
Tujuan dan Sasaran Renja SKPD

3.3
Program dan Kegiatan
BAB IV
PENUTUP


Tidak ada komentar:

Posting Komentar