BAB II EVALUASI PELAKSANAAN RENJA SKPD TAHUN LALU

2.1. Evaluasi Pelaksanaan Renja SKPD Tahun Lalu dan Capaian Renstra SKPD
Sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, setiap dokumen perencanaan harus dievaluasi dalam pelaksanaannya. Oleh karena itu Renja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tegal Tahun 2010 juga harus dilakukan evaluasi. Evaluasi terhadap Renja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tegal Tahun 2010  meliputi 3 (tiga) hal, yaitu kebijakan perencanaan program & kegiatan, pelaksanaan rencana program & kegiatan, dan hasil rencana program & kegiatan. 

Penyusunan Renja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tegal Tahun 2012, memperhatikan beberapa unsur pokok sebagai mana berikut :
a.    Masalah – masalah yang dihadapi dan sumber daya  yang akan digunakan serta pengalokasiannya;
b.    Tujuan yang dikehendaki;
c.     Sasaran – sasaran dan prioritas untuk mewujudkannya;
d.    Kebijakan – kebijakan untuk melaksanakannya serta seksi pelaksana;
 Penyusunan Renja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tegal Tahun 2012 juga memperhatikan hal – hal sebagai berikut :
a.    Hasil evaluasi capaian kinerja tahun 2010 sebagai  entry point dalam penyusunan perencanaan tahun 2012;
b.    Memperhatikan keberlanjutan (sustainable development) untuk menjaga stabilitas dan konsistensi pembangunan. Masalah – masalah yang dihadapi dan sumber daya yang akan digunakan serta pengalokasiannya;
Evaluasi pelaksanaan Renja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tegal s.d. tahun 2011 dapat dilihat  dari berbagai indikator sebagai berikut:



Dari Tabel Rekapitulasi Evaluasi Hasil Pelaksanaan Renja SKPD dan Pencapaian Renstra SKPD s.d. Tahun 2011 di atas dapat kita lihat bahwa tidak semua program yang telah direncanakan dalam renstra terealisasi. Keterbatasan anggaran mengakibatkan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tegal tidak leluasa dalam melaksanakan semua program kerja yang telah direncanakan. Dari tabel dapat kita lihat bahwa hampir semua program kerja Satuan Polisi Pamong Praja Tahun 2010 terealisasi 100%.
Khusus untuk program peningkatan sumber daya manusia kami merasakan anggaran yang tersedia jauh dari ideal, karena berdasarkan Peraturan Pemerintah Rebuplik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja Bab IV Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian, persyaratan untuk dapat diangkat menjadi Anggota Satuan Polisi Pamong Praja yaitu :
a.    Pegawai  Negeri Sipil;
b.    Berijasah sekurang – kurangnya SLTA dan atau serendah rendahnya berpangkat Pengatur Muda (II/a);
c.     Tinggi Badan sekurang – kurangnya 160 cm untuk laki – laki dan 155 cm untuk perempuan;
d.    Umur sekurang – kurangnya 21 tahun;
e.    Sehat jasmani dan rohani;
f.      Lulus Pendidikan dan Pelatihan Dasar Satuan Polisi Pamong Praja.
 Sehubungan dengan hal diatas, maka pengelolaan pengembangan kualitas Sumber Daya Manusia harus terus diupayakan secara terencana dan sistematis agar kapasitas personil baik individu maupun ketika berada di dalam kelompok bidangnya bisa ditingkatkan dan dikembangkan untuk dapat lebih proaktif dan secara kolektif bisa menentukan masa depan organisasi Satuan Polisi Pamong Praja. Kapasitas ideal yang dapat dikembangkan dalam pengelolaan Sumber Daya Manusia antara lain mencakup lima aspek masing-masing :
1.    Kapasitas untuk berkreasi atau berproduksi;
2.    Pemerataan distribusi kompisisi personil sesuai kapasitas dan kualifikasinya;
3.    Pemberian keleluasaan dan wewenang;
4.    Kesempatan untuk berkembang (sustainable);
5.    Kesadaran akan interdepensi.
   Lima aspek pengelolaan Sumber Daya Manusia sebagaimana disebutkan di atas dapat dianggap penting untuk dikembangkan, mengingat unsur dominan dalam manajemen yang berfungsi menggerakkan sumber daya yang ada serta dapat berperan dalam mengelola dan mendukung kinerja sebuah organisasi/kelembagaan, yaitu faktor manusia. Karena dengan memiliki dukungan Sumber Daya Manusia yang berkualitas dan mumpuni tentu akan menjadi modal dasar potensial sebagai salah satu sumber daya yang sangat berpengaruh dalam menentukan dan menggerakkan segenap potensi yang ada dalam rangka pencapaian tujuan organisasi. Oleh karena itu, maka Satuan Polisi Pamong Praja sebagai sub ordinansi dari organisasi Pemerintah Kabupaten Tegal, tentunya tidak bisa menghindar, apalagi mengesampingkan peran penting dari variabel ini, terutama dalam pencapaian target Tujuan dan Sasaran sebagaimana yang ditetapkan dalam Renstra unit kerjanya.
   Untuk dapat mendukung pemberdayaan dan pengembangan Sumber Daya Manusia pada Satuan Polisi Pamong Praja, selain diupayakan melalui rekruitmen yang selektif didasarkan pada kecakapan fisik dan mental, juga mempertimbangkan latar belakang pendidikan, yang pada gilirannya nanti akan terus dikembangkan lebih lanjut melalui mekanisme perkembangan pegawai pada program Diklat Penjejangan maupun Diklat Fungsional. Sehingga ke depan diharapkan ada perhatian yang lebih pada program peningkatan sumber daya manusia Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tegal.

2.2. Analisis Kinerja Pelayanan SKPD
Wilayah Kabupaten Tegal yang begitu luasnya dimana terdiri dari 18 Kecamatan dan 286 Desa / Kelurahan serta Sumber Daya Alam dan kondisi Demografis penduduk yang beraneka ragam sangat dimungkinkan menimbulkan gangguan Ketentraman dan Ketertiban. Unjuk rasa yang marak di wilayah Kabupaten Tegal juga tetap menjadi perhatian Satuan Polisi Pamong Praja.
Dalam menyelenggarakan fungsi dan tugas pokok untuk mewujudkan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Penegakan Peraturan Daerah di Kabupaten Tegal, Satuan Polisi Pamong Praja semakin berperan aktif dan profesional dalam melaksanakan tugas dengan selalu tampil terdepan sebagai motivator.
Perkembangan ekonomi mikro melalui tingkat penyebaran tempat usaha di Kabupaten Tegal relatif berkembang cukup pesat dari tahun ke tahun. Salah satu indikator pertumbuhan ini dapat dilihat dari tingkat kepatuhan dan kesadaran pelaku usaha atau wajib pajak/wajib retribusi dalam mentaati kebijakan/regulasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Tegal melalui penetapan Peraturan Daerah dalam mendukung peningkatan iklim usaha.
Disamping dinas teknis yang membidangi fungsi sosialisasi, pengawasan dan pelayanan masyarakat, masih tetap dibutuhkan instrumen pendukung dalam rangka menunjang peningkatan Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Tegal. Instrumen dimaksud dibutuhkan karena berdasarkan data yang ada, jumlah tingkat pelanggaran terhadap Peraturan Daerah di Kabupaten Tegal menunjukkan angka variatif dan senantiasa fluktuatif dari tahun ke tahun. Instrumen pendukung dimaksud adalah pemberdayaan Satuan Polisi Pamong Praja, melalui usulan anggaran Pendidikan dan Latihan  Penyidik Pegawai Negeri Sipil ( PPNS ) karena hingga saat ini tidak ada satu pun Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tegal yang berstatus sebagai PPNS.


Beberapa permasalahan yang dihadapi oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tegal :
Faktor Internal :
a.                       Masih perlunya kualitas dan kuantitas personil;
( Staf yang telah mengikuti latihan dasar Satpol PP bagi staf maupun pejabat eselon masih sedikit, belum adanya tenaga PPNS, serta tenaga teknis lainnya )
b.                       Masih belum mencukupinya sarana dan prasarana;
c.                        Masih perlunya penambahan Anggaran.

Faktor Eksternal :
a.    Masih banyaknya penyimpangan Pelanggaran Peraturan Daerah;
b.    Meningkatnya Kriminalitas dan gangguan ketentraman dan ketertiban umum;
c.     Sering terjadinya Unjuk rasa dan persengketaan;
d.    Bencana alam yang sering terjadi dan tidak bisa diprediksikan
Dalam Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimum (SPM) Bidang Pemerintahan Dalam Negeri Di Kabupaten dan Kota disebutkan bahwa salah satu target jenis pelayanan dasar yang  harus dicapai adalah Tingkat Penyelesaian Pelanggaran K3 (ketertiban, ketentraman dan keindahan) di Kabupaten/Kota, di mana ditargetkan pada tahun 2015 harus mencapai persentase 80%. Jenis pelayanan dasar ini merupakan domainnya Satpol PP.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan Penyelesaian Pelanggaran K3 (ketertiban, ketentraman dan keindahan) di Kabupaten/Kota adalah upaya mengkondisikan lingkungan kehidupan masyarakat yg kondusif dan demokratis, sesuai Peraturan daerah yang telah ditetapkan. Hal ini untuk mewujudkan pemenuhan hak masyarakat untuk hidup tertib, tentram serta menjaga keindahan.
Untuk mencapai target yang telah ditetapkan secara nasional itu langkah kegiatan yang perlu diambil (dan ini tentunya harus diimbangi dengan penyediaan anggaran yang cukup) adalah :
a.    Melakukan pemantauan gangguan Trantibum dengan dinas terkait di jalan, tempat hiburan, pemukiman penduduk dan ruang umum;
b.    Penyediaan sarana dan prasarana pendukung operasional Satpol PP;
c.     Penyebarluasan informasi dan sistem tanggap pengaduan masyarakat terhadap pelanggaran ketertiban, ketentraman dan keindahan;
d.    Pendidikan dan Pelatihan PPNS bagi aparat Satpol PP;
e.    Mengadakan patrol dengan melakukan koordinasi dengan kecamatan dan dinas terkait yang menyangkut penegakan peraturan daerah di kawasan perkotaan;
f.      Mengadakan patrol dengan melakukan koordinasi dengan kecamatan dan dinas terkait yang menyangkut penegakan peraturan daerah di kawasan Kabupaten/Pedesaan;
g.    Monitoring dan evaluasi.
2.3. Isu-Isu Penting Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi SKPD
Menumbuhkembangkan kegiatan ketentraman dan ketertiban yang sudah terbangun selama ini adalah lebih banyak dalam bentuk kemitraan, peran serta masyarakat diharapkan lebih ditingkatkan lagi, melalui :
a.     Peningkatan pelayanan masyarakat, dalam rangka mengantisipasi dinamika akselerasi reformasi yang demikian cepat sering bebenturan dalam memandang kewajiban selaku pengajar masyarakat, juga perlu dikaji lebih mendalam guna menyikapi berbagai opini dan benturan yang terjadi dalam pelayanan yang diberikan kepada masyarakat, disamping perlunya dibangun Citra Satuan Polisi Pamong Praja sebagai pendukung POLRI yang mahir, terampil, bersih dan berwibawa satu sebagai pelayan, pelindung, pengayom dan pembimbing masyarakat.
b.    Pembinaan melalui pendidikan dan pelatihan atau bimbingan tehnis dan pengawasan terhadap bentuk – bentuk pengawasan swakarsa sebagai pengemban fungsi Satuan Polisi Pamong Praja yang memiliki kewenangan terbatas pada bidangnya masing – masing. Bentuk – bentuk pengawasan swakarsa ini diharapkan berperan aktif dalam mengantisipasi dan menanggulangi setiap gejala yang timbul dalam masyarakat dengan cara mencermati setiap gejala awal dan menemukan sinyal penyebabnya yang bersifat laten potensial pada sumbernya melalui upaya – upaya yang mengutamakan tindakan – tindakan pencegahan dan penangkalan. Usaha pencegahan atas timbulnya ancaman / gangguan keamanan dan ketertiban melalui kegiatan pengaturan penjagaan, pengawasan dan Patroli serta kegiatan lain yang disesuaikan dengan kebutuhan sehingga tercipta lingkungan yang aman, tertib dan teratur.
c.     minimnya anggaran dan lemahnya koordinasi sehingga upaya penegakan Peraturan Daerah yang dilakukan satuan Polisi Pamong Praja tidak maksimal dan memperoleh hasil yang diharapkan. Upaya dalam bentuk tindakan yang didasarkan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang guna mencari serta menyimpulkan barang bukti atas dilanggar atau tidak ditaatinya peraturan Perundang-undangan yang berlaku, tidak dapat dilaksanakan karena belum adanya Anggota Satuan Polisi Pamong Praja yang menjadi Penyidik Pegawai Negeri Sipil.

2.4. Review terhadap Rancangan Awal RKPD
2.5. Penelaahan Usulan Program dan Kegiatan Masyaraka

 

2 komentar:

  1. Mohon ijin saya mengdownload untuk bahan pembuatan Renja di kantor. Makasih banyak.

    BalasHapus
  2. MOHON IJIN UNTUK DOWNLOAD UNTUK MANJADI ACUAN PENYUSUNAN RENJA

    BalasHapus