Penunjukan Langsung pada Perpres 54 Tahun 2010

Pada Pasal 38 (1) Penunjukan Langsung terhadap 1 (satu) Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dapat dilakukan dalam hal :
a. keadaan tertentu; dan/atau
b. pengadaan Barang khusus/Pekerjaan Konstruksi khusus/Jasa Lainnya yang bersifat khusus.


Yang dimaksud dengan keadaan tertentu adalah:
1.         penanganan darurat yang tidak bisa direncanakan sebelumnya dan waktu penyelesaian pekerjaannya harus segera/tidak dapat ditunda untuk
a.         pertahanan negara;
b.         keamanan dan ketertiban masyarakat;
c.          keselamatan/perlindungan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda/ harus dilakukan segera, termasuk:
·           akibat bencana alam dan/atau bencana non alam dan/atau bencana sosial;
·           dalam    rangka    pencegahan    bencana; dan/atau
·           akibat kerusakan sarana/prasarana yang dapat menghentikan kegiatan pelayanan publik.
2.         kegiatan menyangkut pertahanan negara yang ditetapkan oleh Menteri Pertahanan serta kegiatan yang menyangkut keamanan dan ketertiban masyarakat yang ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau
3.         Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang spesifik dan hanya dapat dilaksanakan oleh 1 (satu) Penyedia Barang/Jasa Lainnya karena 1 (satu) pabrikan, 1 (satu) pemegang hak paten, atau pihak yang telah mendapat izin dari pemegang hak paten, atau pihak yang menjadi pemenang pelelangan untuk mendapatkan izin dari pemerintah.

Yang dimaksud dengan pengadaan Barang khusus/Pekerjaan Konstruksi khusus/Jasa Lainnya yang bersifat
khusus adalah: 
a.         Barang/Jasa Lainnya berdasarkan tarif resmi yang ditetapkan pemerintah;
b.        Pekerjaan Konstruksi bangunan yang merupakan satu kesatuan sistem konstruksi dan satu kesatuan tanggung jawab atas risiko kegagalan bangunan yang secara keseluruhan tidak dapat direncanakan/diperhitungkan sebelumnya (unforeseen condition);
c.         Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bersifat kompleks yang hanya dapat dilaksanakan dengan penggunaan teknologi khusus dan hanya ada 1 (satu) Penyedia yang mampu;
d.        Pekerjaan Pengadaan dan distribusi bahan obat, obat dan alat kesehatan habis pakai dalam rangka menjamin ketersediaan obat untuk pelaksanaan peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat yang jenis dan harganya telah ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab dibidang kesehatan;
e.        Pengadaan kendaraan bermotor dengan harga khusus untuk pemerintah yang telah dipublikasikan secara luas kepada masyarakat;
f.          sewa penginapan/hotel/ruang rapat yang tarifnya terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat; atau
g.         lanjutan sewa gedung/kantor dan lanjutan sewa ruang terbuka atau tertutup lainnya dengan ketentuan dan tata cara pembayaran serta penyesuaian harga yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sekilas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010

Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang ditetapkan di Bogor pada tanggal 6 Agustus 2010 mulai berlaku tanggal 1 Januari 2011, yang terdiri dari 136 Pasal dan 19 BAB. Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini maka Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak tanggal 1 Januari 2011.

Beberapa pengertian dan istilah dalam Peraturan Presiden ini antara lain :

BAB II EVALUASI PELAKSANAAN RENJA SKPD TAHUN LALU

2.1. Evaluasi Pelaksanaan Renja SKPD Tahun Lalu dan Capaian Renstra SKPD
Sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, setiap dokumen perencanaan harus dievaluasi dalam pelaksanaannya. Oleh karena itu Renja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tegal Tahun 2010 juga harus dilakukan evaluasi. Evaluasi terhadap Renja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tegal Tahun 2010  meliputi 3 (tiga) hal, yaitu kebijakan perencanaan program & kegiatan, pelaksanaan rencana program & kegiatan, dan hasil rencana program & kegiatan. 

BAB I PENDAHULUAN

 1.1      Latar  Belakang
Rencana Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tegal Tahun 2012 merupakan pelaksanaan tahun ketiga dari Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 17 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD ) Kabupaten Tegal Tahun 2009 – 2014. Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang selanjutnya disebut RKPD, merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD ) untuk jangka waktu 1 ( satu ) tahun. Penyusunan RKPD merupakan pelaksanaan dari Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2008 serta Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan pemerintah Daerah.

RENCANA KERJA SKPD SATPOL PP TAHUN 2012

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang melimpahkan rakhmat, taufik dan hidayah-Nya dengan perkenan dan ridho-Nya semata Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja SKPD) ini dapat tersusun.
Penyusunan Renja SKPD ini sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 17 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Kabupaten Tegal Tahun 2009 – 2014 serta Rencana Strategis Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tegal Tahun 2009 – 2014.
Rencana Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Tahun 2012 sebagai penjabaran Rencana Stategis Satuan Polisi Pamong Praja Tahun 2009 – 2014 merupakan dokumen perencanaan yang akan dilaksanakan pada tahun yang akan datang dan merupakan penjabaran rincian mengenai program, sasaran dan capaian sesuai prioritas yang disusun oleh masing-masing SKPD termasuk Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tegal.
Demikian Rencana Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tegal Tahun 2012 disusun, atas dukungan semua pihak, teriring ucapan terima kasih dan semoga bermanfaat. Amin. 
Download Renja Satpol PP Kab. Tegal Tahun 2012 disini