Satuan kerja perangkat daerah (SKPD) merupakan bagian dari pemerintah daerah yang melaksanakan fungsi pemerintahan dan pelayanan publik, baik secara langsung ataupun tidak. Untuk melaksanakan rugas pokok dan fungsi (Tupoksi)nya tersebut, SKPD diberikan alokasi dana (anggaran) dan barang/aset yang dibutuhkan. Oleh karena itu, kepala SKPD disebut juga Pengguna Anggaran (PA) dan Pengguna Barang (PB).Selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah (PKPKD), kepala daerah (Gubernur, Bupati, Walikota) yang mendelegasilan sebagian kewenangannya kepada kepala SKPD, pada akhirnya akan meminta kepala SKPD membuat pertanggungjawaban atas kewenangan yang dilaksanakannya. Bentuk pertanggungjawaban tersebut bukanlah SPJ (surat pertanggungjawaban), tetapi berupa laporan keuangan. Laporan keuangan yang disusun oleh SKPD adalah Laporan Realisasi Anggaran (LRA) sebagai pertanggungjawaban kepala SKPD selaku PA dan Neraca selaku PB. Oleh karena kepala SKPD bukanlah pengguna uang/kas, maka kepala SKPD tidak perlu menyusun Laporan Arus Kas.