Tampilkan postingan dengan label Renja SKPD. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Renja SKPD. Tampilkan semua postingan

BAB II EVALUASI PELAKSANAAN RENJA SKPD TAHUN LALU

2.1. Evaluasi Pelaksanaan Renja SKPD Tahun Lalu dan Capaian Renstra SKPD
Sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, setiap dokumen perencanaan harus dievaluasi dalam pelaksanaannya. Oleh karena itu Renja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tegal Tahun 2010 juga harus dilakukan evaluasi. Evaluasi terhadap Renja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tegal Tahun 2010  meliputi 3 (tiga) hal, yaitu kebijakan perencanaan program & kegiatan, pelaksanaan rencana program & kegiatan, dan hasil rencana program & kegiatan. 

BAB I PENDAHULUAN

 1.1      Latar  Belakang
Rencana Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tegal Tahun 2012 merupakan pelaksanaan tahun ketiga dari Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 17 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD ) Kabupaten Tegal Tahun 2009 – 2014. Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang selanjutnya disebut RKPD, merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD ) untuk jangka waktu 1 ( satu ) tahun. Penyusunan RKPD merupakan pelaksanaan dari Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2008 serta Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan pemerintah Daerah.

RENCANA KERJA SKPD SATPOL PP TAHUN 2012

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang melimpahkan rakhmat, taufik dan hidayah-Nya dengan perkenan dan ridho-Nya semata Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja SKPD) ini dapat tersusun.
Penyusunan Renja SKPD ini sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 17 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Kabupaten Tegal Tahun 2009 – 2014 serta Rencana Strategis Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tegal Tahun 2009 – 2014.
Rencana Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Tahun 2012 sebagai penjabaran Rencana Stategis Satuan Polisi Pamong Praja Tahun 2009 – 2014 merupakan dokumen perencanaan yang akan dilaksanakan pada tahun yang akan datang dan merupakan penjabaran rincian mengenai program, sasaran dan capaian sesuai prioritas yang disusun oleh masing-masing SKPD termasuk Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tegal.
Demikian Rencana Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tegal Tahun 2012 disusun, atas dukungan semua pihak, teriring ucapan terima kasih dan semoga bermanfaat. Amin. 
Download Renja Satpol PP Kab. Tegal Tahun 2012 disini