Ikuti “CONNECT & WIN”! Ratusan kesempatan mendapatkan iPad, iPhone 4, BlackBerry & Pulsa Gratis puluhan juta rupiah!!

Ayo ikuti “CONNECT & WIN” sekarang juga! Ada ratusan kesempatan mendapatkan iPad, iPhone 4, BlackBerry & Pulsa Gratis puluhan juta rupiah!!

Caranya mudah…
  • Undang teman kamu sebanyak-banyaknya untuk ikutan di “CONNECT & WIN”.
  • Untuk setiap teman yang bergabung di “CONNECT & WIN” atas undangan kamu, kamu akan mendapatkan Poin.
  • Kumpulkan Poin sebanyak-banyaknya dan tukarkan dengan iPad, iPhone 4, BlackBerry atau Pulsa Gratis Rp 50.000 atau Rp 100.000!
  • Semakin banyak Poin kamu, semakin banyak hadiah yang bisa kamu dapatkan!
Ikuti langkah-langkah berikut:
  • Allow application
  • LIKE semua fanpage dan klik tombol NEXT
  • REGISTRASI
  • INVITE (undang teman)
  • Kamu juga bisa mengajak teman bergabung dengan menyebarkan LINK UNIK kamu di Facebook, Twitter, SMS, Chat, Email, Blog, Forum Diskusi, dsb.
  • Setelah Poin terkumpul, langsung tukarkan dengan HADIAH
  • Kamu tidak hanya mendapatkan Poin dari teman-teman yang bergabung (member) atas undangan kamu, tapi juga dari banyaknya member yang berhasil didapatkan teman-teman kamu tersebut. Hal ini berlaku sampai 3 level di bawah kamu dengan nilai poin sebagai berikut:
o   Level 1 : 50 poin/member
o   Level 2 : 20 poin/member
o   Level 3 : 5 poin/member
Ilustrasinya dapat dilihat pada gambar dibawah ini:
Ilustrasi tabel diatas menggambarkan jika kamu mendapatkan member sebanyak 30 orang, dan jika member dibawah kamu tersebut masing-masing juga mendapatkan 30 member, maka jumlah network yang kamu punya bisa mencapai 27.930 members dan kamu punya Poin sebanyak 154.500! Semakin banyak member di Level 1, semakin banyak juga members kamu di Level 2 dan 3!
  • Poin yang kamu kumpulkan tersebut bisa kamu tukarkan dengan hadiah!
  • Sistem penukaran hadiahnya adalah seperti sistem lelang turun harga/nilai (Descending Bid Auction). Jadi kamu menggunakan Poin yang kamu punya untuk mengintip nilai hadiahnya terlebih dahulu. Setiap ada yang mengintip, nilai hadiahnya akan terus berkurang sejumlah Poin yang terpakai.
  • Setelah nilai hadiahnya terus berkurang, dan menurut kamu sudah cukup murah untuk kamu dapatkan, langsung saja klik “TUKAR HADIAH”. Jika kamu klik “TUKAR HADIAH”, Poin kamu akan berkurang sejumlah harga hadiah tersebut pada saat itu.
  • Jika menurut kamu masih terlalu tinggi atau Poin kamu belum mencukupi, maka kamu bisa coba lagi sesaat kemudian di hari yang sama atau keesokan harinya.
  • Kamu hanya diberi waktu  5 detik untuk membuat keputusan mau menukarkan Poin kamu dengan hadiah tersebut atau tidak.
  • Untuk mengintip 1 hadiah kamu perlu menggunakan 10 Poin. Jika ingin mengintip secara langsung semua 6 hadiah, kamu hanya perlu menggunakan 50 Poin (lebih hemat 10 Poin dibanding intip hadiah satu per satu sebanyak 6 kali).
  • Setiap saat, harga hadiah akan terus berkurang sehingga kamu berkesempatan untuk mendapatkannya dengan Poin seminimal mungkin.
Keterangan:
  • Periode kontes: 1 April s/d 31 Desember 2011
  • Peserta kontes yang telah menukarkan Poin-nya dengan hadiah, akan dihubungi via email mengenai pengiriman hadiahnya.
  • Pengiriman hadiah hanya dilakukan pada hari Senin, Rabu & Jumat.
  • Kontes ini berlaku untuk semua yang memiliki akun Facebook di seluruh wilayah Indonesia.
  • Setiap peserta wajib memasukan Nama*, Email, No. Handphone, Jenis Kelamin* dan Tanggal Lahir* dan Alamat Lengkap yang benar saat registrasi [yang diberi tanda bintang (*) harus sesuai dengan data di tanda pengenal]. Jika terdapat perbedaan pihak penyelenggara bisa menggugurkan pemenang!
  • Pastikan nomor HP yang dicantumkan adalah nomor yang akan diisikan pulsa. Pihak penyelengara hanya akan mengirimkan pulsa ke nomor tersebut.
  • Warning! Peserta yang melakukan tindakan hacking atau kecurangan dengan menggunakan akun palsu untuk mendapatkan member, akan dihapus semua Poin-nya tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu dari pihak penyelenggara. Peserta masih tetap bisa mengikuti kontes ini, namun jika ditemukan kembali melakukan kecurangan, Poin akan dihapus kembali. Mohon bermain sejujur-jujurnya.
  • Promo ini tidak dikenakan biaya apapun. Hati-hati penipuan.
Info tambahan:
Cara mendapatkan Poin Bonus!

Soal Latihan Ujian Sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Berikut ini soal-soal untuk latihan ujian sertifikasi pengadaan barang/jasa pemerintah berdasarkan Perpres 54 tahun 2010.
Soal ujian biasanya berbentuk soal benar salah, pilihan ganda dan soal kasus. Sebagai bahan latihan berikut ini saya sajikan beberapa soal;

Pilihlah jawaban Benar atau Salah untuk soal di bawah ini :
  1. Tahap persiapan pemilihan penyedia barang/jasa terdiri atas kegiatan perencanaan pemilihan penyedia barang/jasa, pemilihan sistem pengadaan, penetapan metode penilaian kualifikasi, penyusunan jadwal pemilihan penyedia barang/jasa, penyusunan dokumen pengadaan barang/jasa dan penetapan HPS.
  2. Swakelola adalah pekerjaan yang direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi sendiri oleh penanggung jawab anggaran dan untuk menyelesaikan pekerjaan itu mungkin diperlukan bahan baku yang pengadaannya memerlukan proses pemilihan penyedia barang/jasa.
  3. Selama memungkinkan dan memenuhi syarat, serta dalam rangka meningkatkan dan memanfaatkan kemampuan teknis SDM suatu kegiatan lebih baik dilaksanakan secara swakelola.
  4. Pada saat menyusun HPS, panitia pengadaan barang/jasa harus berlaku sebagai salah satu dari penawar.
  5. Jenis mata pembayaran dalam HPS sama dengan yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga pada dokumen pengadaan barang/jasa.
  6. HPS wajib mencantumkan PPN, biaya umum, dan keuntungan, tetapi yang dicantumkan dalam rincian HPS hanyalah PPN.
  7. Penyusunan jadwal pelelangan oleh unit layanan pengadaan/pejabat pengadaan harus memberikan waktu yang singkat kepada para penyedia barang/jasa agar pengadaan barang/jasa yang telah direncanakan dapat segera direalisasikan.
  8. Prakualifikasi pemilihan langsung perlu diumumkan selama sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari kerja.
  9. Kemampuan dasr calon penyedia barang/jasa harus diperhitungkan dengan cermat untuk pekerjaan konstruksi dengan nilai Rp 300.000.000,-
  10. Persyaratan penyedia barang/jasa yang mengharuskan calon peserta pernah melaksanakan di unit kerja tempat berlangsungnya pelaksanaan pengadaan barang/jasa merupakan persyaratan yang diskriminatif dan bertentangan dengan prinsip dasar pengadaan.
  11. Kontrak harga satuan adalah kontrak yang jenis-jenis pekerjaannya belum dapat diidentifikasi, tetapi harga satuannya suadah pasti.
  12. Pengadaan barang/jasa di kelurahan dan kecamatan tidak dapat dilaksanakan oleh ULP di kabupaten karena nilainya kecil.
  13. Untuk kontrak terima jadi, konsultan perencanaan tidak diperbolehkan merangkap sebagai konsultan pengawas dengan pertimbangan melanggar prinsip peran ganda.
  14. Pejabat yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan pengadaan barang/jasa disebut Pejabat Pembuat Komitmen.
  15. Jaminan penawaran yang diberikan oleh calon penyedian pekerjaan konstruksi dinyakatan tidak sah karena dikeluarkan oleh perusahaan asuransi.

Penunjukan Langsung pada Perpres 54 Tahun 2010

Pada Pasal 38 (1) Penunjukan Langsung terhadap 1 (satu) Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dapat dilakukan dalam hal :
a. keadaan tertentu; dan/atau
b. pengadaan Barang khusus/Pekerjaan Konstruksi khusus/Jasa Lainnya yang bersifat khusus.


Yang dimaksud dengan keadaan tertentu adalah:
1.         penanganan darurat yang tidak bisa direncanakan sebelumnya dan waktu penyelesaian pekerjaannya harus segera/tidak dapat ditunda untuk
a.         pertahanan negara;
b.         keamanan dan ketertiban masyarakat;
c.          keselamatan/perlindungan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda/ harus dilakukan segera, termasuk:
·           akibat bencana alam dan/atau bencana non alam dan/atau bencana sosial;
·           dalam    rangka    pencegahan    bencana; dan/atau
·           akibat kerusakan sarana/prasarana yang dapat menghentikan kegiatan pelayanan publik.
2.         kegiatan menyangkut pertahanan negara yang ditetapkan oleh Menteri Pertahanan serta kegiatan yang menyangkut keamanan dan ketertiban masyarakat yang ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau
3.         Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang spesifik dan hanya dapat dilaksanakan oleh 1 (satu) Penyedia Barang/Jasa Lainnya karena 1 (satu) pabrikan, 1 (satu) pemegang hak paten, atau pihak yang telah mendapat izin dari pemegang hak paten, atau pihak yang menjadi pemenang pelelangan untuk mendapatkan izin dari pemerintah.

Yang dimaksud dengan pengadaan Barang khusus/Pekerjaan Konstruksi khusus/Jasa Lainnya yang bersifat
khusus adalah: 
a.         Barang/Jasa Lainnya berdasarkan tarif resmi yang ditetapkan pemerintah;
b.        Pekerjaan Konstruksi bangunan yang merupakan satu kesatuan sistem konstruksi dan satu kesatuan tanggung jawab atas risiko kegagalan bangunan yang secara keseluruhan tidak dapat direncanakan/diperhitungkan sebelumnya (unforeseen condition);
c.         Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bersifat kompleks yang hanya dapat dilaksanakan dengan penggunaan teknologi khusus dan hanya ada 1 (satu) Penyedia yang mampu;
d.        Pekerjaan Pengadaan dan distribusi bahan obat, obat dan alat kesehatan habis pakai dalam rangka menjamin ketersediaan obat untuk pelaksanaan peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat yang jenis dan harganya telah ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab dibidang kesehatan;
e.        Pengadaan kendaraan bermotor dengan harga khusus untuk pemerintah yang telah dipublikasikan secara luas kepada masyarakat;
f.          sewa penginapan/hotel/ruang rapat yang tarifnya terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat; atau
g.         lanjutan sewa gedung/kantor dan lanjutan sewa ruang terbuka atau tertutup lainnya dengan ketentuan dan tata cara pembayaran serta penyesuaian harga yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sekilas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010

Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang ditetapkan di Bogor pada tanggal 6 Agustus 2010 mulai berlaku tanggal 1 Januari 2011, yang terdiri dari 136 Pasal dan 19 BAB. Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini maka Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak tanggal 1 Januari 2011.

Beberapa pengertian dan istilah dalam Peraturan Presiden ini antara lain :

BAB II EVALUASI PELAKSANAAN RENJA SKPD TAHUN LALU

2.1. Evaluasi Pelaksanaan Renja SKPD Tahun Lalu dan Capaian Renstra SKPD
Sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, setiap dokumen perencanaan harus dievaluasi dalam pelaksanaannya. Oleh karena itu Renja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tegal Tahun 2010 juga harus dilakukan evaluasi. Evaluasi terhadap Renja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tegal Tahun 2010  meliputi 3 (tiga) hal, yaitu kebijakan perencanaan program & kegiatan, pelaksanaan rencana program & kegiatan, dan hasil rencana program & kegiatan. 

BAB I PENDAHULUAN

 1.1      Latar  Belakang
Rencana Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tegal Tahun 2012 merupakan pelaksanaan tahun ketiga dari Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 17 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD ) Kabupaten Tegal Tahun 2009 – 2014. Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang selanjutnya disebut RKPD, merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD ) untuk jangka waktu 1 ( satu ) tahun. Penyusunan RKPD merupakan pelaksanaan dari Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2008 serta Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan pemerintah Daerah.